Komisi V DPRA Minta Kemendes Sosialisasikan Syariat Islam di Aceh kepada Transmigran ke Simeulue

Pertemuan Komisi V DPR Aceh dengan pejabat di Kemendes terkait rencana pengiriman transmigran ke Simeulue. Foto: ist.
Pertemuan Komisi V DPR Aceh dengan pejabat di Kemendes terkait rencana pengiriman transmigran ke Simeulue. Foto: ist.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, M Falevi Kirani, meminta Kementerian Desa memberikan sosialisasi kepada calon transmigran asal Jawa Timur yang akan didatangkan ke Simeuleu. Sehingga tidak ada benturan kebudayaan dalam proses pembauran para transmigran tersebut. 


"Aceh merupakan daerah syariat Islam. Oleh sebab itu, sebelum penempatan transmigrasi, perlu ada sosialisasi tentang penerapan syariat Islam yang ada di Aceh," ujar Falevi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 26 Februari 2021. 

Pernyataan ini disampaikan Falevi saat berkonsultasi dengan pejabat di Kemendes, Rabu lalu. Dalam kesempatan itu, Dirjen PPKTrans, RR Aisyah Gamawati, mengungkapkan paradigma baru rencana program ketransmigrasian di Provinsi Aceh dan penempatan transmigrasi di Simeulue. 

Aisyiah mengatakan transmigran ini akan ditempatkan di Sigulai dan Litiung. Rencananya, sekitar 1.179 transmigran akan menetap di daerah itu. 

"Untuk pembangunan kawasan transmigrasi di Aceh tidak terdapat lagi daerah tertinggal. Dengan adanya penempatan transmigrasi akan menjadi motor penggerak bagi SDM transmigrasi lokal dan transmigrasi yang ditempatkan di Simeulue," kata Aisyah.

Transmigrasi yang ditempatkan di Simeulue, lanjut Aisyah, merupakan transmigrasi yang benar-benar terseleksi di daerah asal. Permintaan penempatan transmigrasi asal Malang, Jawa Timur, di Simeulue adalah permintaan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

"Selama lima tahun transmigrasi dijamin tidak akan terlantar dan setelah lima tahun pengembangannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan pengembangan tersebut melalui APBA. Total anggaran untuk penempatan transmigrasi Simeulue sebesar 7,5 miliar (rupiah)," ujar Aisyah.