Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pendirian Rumah Ibadah Melalui Mediasi

Pemantau penyelidikan di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi (kanan ujung). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Pemantau penyelidikan di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi (kanan ujung). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Pemantau penyelidikan di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi mengatakan konflik pendirian rumah ibadah sebenarnya bukan hanya terjadi di Aceh tapi juga di seluruh Indonesia. Saat ini Komnas HAM mendorong adanya penyelesaian melalui mediasi.


"Kami menilai ini sebagai pilihan yang tepat dan di dalamnya juga ada langkah-langkah dialog mendengarkan para pihak bagaimana prinsipal yang diinginkan. Di sisi lain kita perlu melihat terkait sejumlah regulasi yang ada," ujar Eka Azmiyadi seminar bertajuk "Urgensi Persoalan Pendirian Rumah Ibadah di Aceh Singkil Melalui Dialog Lintas Agama" di salah satu cafe di Banda Aceh, Jumat, 26 Mei 2023.

Eka menjelaskan, Komnas HAM selama ini mencatat sejumlah regulasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di masyarakat. Oleh karena itu, ada mekanisme di Komnas HAM disamping pemantauan juga ada mediasi, sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999. Perbedaan-perbedaan itu biasanya muncul tatkala tahun politik atau menjelang pemilu. 

"Kita harus mengansipasi juga agar hal itu tidak terus terulang," ujar dia. 

Eka menyebutkan, proses penyelesaian harus dilakukan secara case by case, tetapi juga melakukan kajian mendalam terhadap persoalan ini mengapa harus muncul. Komnas HAM sendiri mempunyai fungsi  pemantauan, penyelidikan terkait proses penegakan HAM dan fungsi mediasi. 

"Proses mediasi itu hanya bisa dilakukan tatkala para pihak yang bersengketa memiliki kepercayaan terhadap mediator. Jadi, tidak harus Komnas HAM. Kalau ada mediator lain yang dipercaya oleh masyarakat silakan saja," ujarnya. 

Menurut Eka, pada prinsipnya mediasi harus ada kepercayaan dari pihak yang berkonflik atau bersengketa untuk menunjuk mediator. Komnas  HAM selama ini terus melakukan mediasi, pemantauan, dan penyelidikan.