Kompolnas Dukung Upaya Polri Usut Perkara Izin Impor Buah

Penjual buah impor di pinggir jalan. Foto: Youtube.
Penjual buah impor di pinggir jalan. Foto: Youtube.

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pengurusan izin importasi buah.


Kompolnas mengingatkan agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan profesional dan bukti-bukti valid hingga mengungkap tuntas kasus dugaan monopoli dan 'jual-beli' kuota impor buah dan hortikultura.

“Tentu saja Kompolnas mendukung Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara secara profesional, serta diperkuat dengan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 11 Februari 2021.

Saat ini, tim Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Bareskrim menyelidiki  izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutra (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) soal importasi buah. Aparat juga menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga terlibat importasi 'janggal'.

Poengky meminta masyarakat agar bersabar menunggu hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perizinan importasi buah. Dia menyerukan, agar publik memberi waktu dan mendukungpenyidik bekerja secara tuntas dan profesional.

“Biar Bareskrim proses dulu. Mohon tunggu langkah Bareskrim selanjutnya,” ujar Poengky.

Berdasarkan sumber di internal kepolisian, penggeledahan dilakukan Subdit Indag Bareskrim di tiga lokasi Ruko Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pekan lalu. Perusahaan yang digeledah yakni PT GSB, PT SAK, PT CAB, dan PT MJN. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terkait dengan pengusaha HSS dan HJD, juga lainnya.

Ihwal mengemukanya kejanggalan dalam izin importasi buah dan holtikultura ini adalah beredarnya sebuah email yang  berasal dari Jeff Scott, CEO Australian Table Grape Association (ATGA) yang viral di media sosial. Jeff mempertanyakan pemberian kuota impor melalui RIPH kepada 4 perusahaan yang diduga terafiliasi dengan seorang importir dalam negeri. 

Di dalam negeri, Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) menggugat Kementan ke PTUN pada akhir Maret 2020, mempersoalkan monopoi izin impor.

Asosiasi mempersoalkan tak kunjung diberikannya RIPH kepada anggotanya, meski sudah lama mengajukan. Ketua Aseibsinndo Ayub Adonia mengatakan, gugatan didasarkan juga temuan adanya pengusaha-pengusaha tertentu justru memperoleh RIPH dan SPI.