Kongkow di Warung Kopi pada Jam Kerja, Sejumlah ASN di Aceh Barat Terciduk Tanpa Masker

Pendataan ASN yang diduga melanggar aturan tentang jam kerja dan protokol kesehatan Covid-19. Foto: ist.
Pendataan ASN yang diduga melanggar aturan tentang jam kerja dan protokol kesehatan Covid-19. Foto: ist.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh Barat menangkap sejumlah aparatur sipil negara. Mereka kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja.


“Ada beberapa pegawai yang berkeliaran dalam jam dinas, seperti di warung kopi,” kata Kepala Bidang Pol PP, Satpol PP Dan WH Aceh Barat, Dodi Bimas Saputra, Selasa, 9 Maret 2021.

Dodi mengatakan para pegawai yang terjaring beralasan mereka kongkow di warung kopi karena tidak ada pekerjaan di kantor. Mereka yang terjaring dalam razia itu juga tidak mengenakan masker. 

Dodi mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Dodi mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan PNS.  

“Tadi kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada mereka untuk mematuhi Prokes. Dan nama-nama yang terjaring sudah kami catat, dan nanti akan dipanggil untuk diberikan pembinaan bersama dengan pihak Kepegawaian,” kata Dodi.   

Dodi mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada mereka akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.   

Kepala Bidang Evaluasi Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Zulfikri, mengatakan penegakan disiplin dilakukan secara bertahap.  

“Untuk tahap awal akan diberikan peringatan secara tulisan, lalu lisan dan setelah itu jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan surat peringatan,” kata Dodi. “Atau diberhentikan secara tidak hormat.”