Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh Barat menangkap sejumlah aparatur sipil negara. Mereka kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja.
- Pemkab Aceh Besar Jemput Bola Layanan Rekam E-KTP bagi Warga
- Tgk Irawan Serahkan Rumah Layak Huni untuk Duafa
- Danlanud Edi Sasmoyo dan Penjabat Bupati Iswanto Gelar Bazar Pangan Murah
Baca Juga
“Ada beberapa pegawai yang berkeliaran dalam jam dinas, seperti di warung kopi,” kata Kepala Bidang Pol PP, Satpol PP Dan WH Aceh Barat, Dodi Bimas Saputra, Selasa, 9 Maret 2021.
Dodi mengatakan para pegawai yang terjaring beralasan mereka kongkow di warung kopi karena tidak ada pekerjaan di kantor. Mereka yang terjaring dalam razia itu juga tidak mengenakan masker.
Dodi mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Dodi mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan PNS.
“Tadi kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada mereka untuk mematuhi Prokes. Dan nama-nama yang terjaring sudah kami catat, dan nanti akan dipanggil untuk diberikan pembinaan bersama dengan pihak Kepegawaian,” kata Dodi.
Dodi mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada mereka akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Bidang Evaluasi Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Zulfikri, mengatakan penegakan disiplin dilakukan secara bertahap.
“Untuk tahap awal akan diberikan peringatan secara tulisan, lalu lisan dan setelah itu jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan surat peringatan,” kata Dodi. “Atau diberhentikan secara tidak hormat.”
- DPRA Minta Proyek Irigasi Lhok Guci Aceh Barat Dilanjutkan
- UNHCR: Kapal Terbalik di Aceh Barat Angkut 151 Pengungsi Rohingnya
- Basarnas Evakuasi Rohingya yang Terombang-ambing di Perairan Aceh Barat