KontraS Kritik Pemindahan Pengungsi Rohingya ke Halaman Kantor Bupati Aceh Utara 

Pengungsi Rohingya di halaman kantor Bupati Aceh Utara. Foto: Dok KontraS.
Pengungsi Rohingya di halaman kantor Bupati Aceh Utara. Foto: Dok KontraS.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, menilai pemerintah tidak tegas dalam menangani pengungsi etnis Rohingya di Aceh utara. Seharusnya, penanganan pengungsi, berbasis kemanusiaan melalui penampungan sementara yang nyata dan tindakan lain di atas urgensi nilai-nilai kemanusiaan.


"Kami takut tindakan ini akan menggiring opini publik bahwa saat ini sedang terjadi aksi penelantaran terhadap para mengungsi. Padahal ini semestinya mengetuk sisi-sisi kemanusiaan kita semua," kata Azharul Husna kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 25 November 2022.

Husna mengatakan pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pengungsi Rohingya di Aceh Utara terpaksa dipindahkan oleh warga ke kantor Bupati setempat. Pemindahan dilakukan karena para pengungsi tersebut tidak kunjung dipindahkan dari balai desa setempat ke lokasi penampungan.

"Pemindahan itu dilakukan warga dengan cara melangsir ratusan pengungsi itu dengan truk berkapasitas besar ke halaman Kantor Bupati pada kamis malam," ujar Husna 

Sebelumnya menurut Husna, ada 110 pengungsi etnis Rohingnya yang menempati balai desa di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Lebih lanjut Husna mengatakan bahwa merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016, terutama pada pasal 24 ayat 2 dan ayat 3, ditekankan bahwa dalam situasi tempat penampungan belum tersedia, maka para pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara dengan ketetapan Bupati atau Wali Kota.

Husna berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah-langkah terkait dan menjalin koordinasi dengan lembaga-lembaga kemanusiaan yang berkonsentrasi dengan isu ini. "Jangan biarkan para pengungsi tinggal dan tidur hanya beratapkan langit," ujar dia.