Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, menilai penunjukan Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh sebagai dagelan. Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengutamakan sosok dari kalangan sipil untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah.
- Disinformasi Jadi Pemicu Pengusiran Rohingya di Aceh
- KKR Aceh Susun Mekanisme Pemenuhan Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat
- Pemerintah Harus Menjamin Penyelamatan Pengungsi Rohingya Masuk Perairan Indonesia
Baca Juga
“Meski yang bersangkutan bukan militer aktif, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menjunjung supremasi sipil dalam mengangkat penjatab kepala daerah,” kata Fatia, Selasa, 5 Juli 2022.
Penunjukan Ahmad Marzuki sebagai penjabat gubernur disebut Fatia sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pemerintah hanya menampung aspirasi pihak tertentu dan mengabaikan agenda reformasi untuk menghapus dwi fungsi TNI.
Kontras juga menilai penunjukan Ahmad Marzuki sebagai upaya melanggengkan budaya otoritarian. Tindakan ini juga menciptakan demokrasi palsu di saat pemerintah seharusnya memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.
Proses penunjukan Ahmad Marzuki sebagai penjabat gubernur dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme. Pemerintah seharusnya mengabaikan kepentingan segelintir orang dalam penunjukan sosok penjabat kepala daerah.
“Bahkan jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, penunjukan ini melecehkan supremasi sipil,” kata Fatia.
Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh merekomendasikan nama lain, seperti Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar; dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA; sebagai kandidat lain.
- Pj Gubernur Klaim Inflasi Aceh Terkendali
- Pj Gubernur Minta Panita Besar Wilayah Aceh Percepat Persiapan PON 2024
- Bustami Hamzah Gantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh