KPK akan Selidiki Sejumlah Pihak yang Terlibat Menyembunyikan Ayah Merin

Konferensi pers KPK terkait penangkapan Ayah Merin. Foto: RMOLAceh.
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Ayah Merin. Foto: RMOLAceh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dan menyelidiki para pihak yang ikut berpartisipasi dalam mengamankan dan menyembunyikan keberadaan Izil Azhar alias Ayah Merin, Buronan kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang. Persembunyian tersangka membuat proses penyelidikan selama ini menjadi sulit.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan saat ini belum terlihat jelas pihak-pihak mana yang terlibat dalam pelarian Ayah Merin. Namun, pihaknya akan tetap memeriksa kembali dan menanyakan kepada tersangka

"Memang ada orang secara spesifik yang menyembunyikan itu bisa kenal pasal," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 25 Januari 2023.

Menurut Karyoto, berdasarkan keterangan Ayah Merin, ditemukan adanya pihak-pihak yang memberikan backingan. Para pihak tersebut memberikan fasilitas agar tersangka aman dan nyaman dari kejaran aparat penegak hukum.

"Tentunya KPK tidak tinggal diam, kita akan lakukan penindakan," ujar Karyoto.

Sebelumnya Karyoto mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) Izil Azhar alias Ayah Merin sejak satu tahun yang lalu. Bahkan keberadaan tersangka tidak jauh, tidak sampai keluar negeri.

"Saya dengar DPO itu sudah hampir satu tahun yang lalu mulai muncul keberadaannya," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 25 Januari 2023.

Selama ini KPK dinilai terkesan diam karena tidak mencari DPO kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang senilai Rp 32,4 miliar tersebut. Hal itu menurut Karyoto dilakukan agar tersangka tidak lari dari kejaran aparat penegak hukum.

"Kenapa saya tidak pernah mengatakan DPO itu dimana, kalau kita bilang DPO ini ada disini, berarti kita memberitahu kepada yang bersangkutan untuk pindah tempat," ujarnya.

Akhir berkat bantuan masyarakat setempat dan aparat kepolisian Ayah Merin berhasil ditangkap di Banda Aceh. "Dan Alhamdulillah DPO ini dengan bantuan masyarakat informasi awal dan bantuan kepolisian bisa ditangkap," kata Karyoto.

Sebelumnya diberitakan, Ayah Merin merupakan buronan KPK sejak 2018, Bekas panglima GAM ini diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hingga Senin, 13 Februari mendatang di Rutan KPK pada Kavling C1 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, 

"Diperkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka. IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dan IA (Izil Azhar) wiraswasta," ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.