KPK Benarkan Informasi Penangkapan Ayah Merin

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Jawapos.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Jawapos.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Izil Azhar alias Ayah Merin yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim KPK. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Januari 2023 di sekitar Banda Aceh, 


"Benar, ditangkap dengan bantuan dari tim Polda Aceh, tim berhasil menemukan DPO KPK tersebut," ujar Ali Fikri saat dihubungi Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Ali, Ayah Merin yang telah masuk DPO KPK sejak 30 November 2018. 

Sebelum penangkapan dilakukan, tim KPK sudah intens melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Aceh. Koordinasi tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2022. 

"Kami mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK tersebut," ujar Ali Fikri. Selanjutnya Ayah Merin akan segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Izil Azhar alias Ayah Merin dikabarkan berhasil ditangkap dan saat ini dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh. Sebelumnya Ayah Merin telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. 

“Ayah Merin saat ini sedang diperiksa (Mapolda Aceh),” kata sumber Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 24 Januari 2023. 

Untuk diketahui, Ayah Merin merupakan tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek dermaga Sabang senilai Rp 32,4 miliar. Anggarannya bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).