KPK Berharap Terobosan Hukum Baru Dalam Kasus Sjamsul Nursalim

Ali Fikri. Foto: rmolaceh.
Ali Fikri. Foto: rmolaceh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada terobosan hukum baru terhadap perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).


Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi upaya praperadilan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman atas SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru atas kasus tersebut.

“Karena dari awal pun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Ali Fikri memastikan KPK akan mengikuti proses praperadilan tersebut. 

KPK, sambungnya, tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi. Ali mengatakan walau diatur dalam UU, KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan. Dia berharap polemik mengenai hal ini dihentikan.

Saat ini pun KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain, termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan dipersidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus DPO.

"Terkait perkara BLBI BDNI, KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MA sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," jelasnya

Ali kembali membeberkan alasan KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih yang dikarenakan adanya putusan akhir dari MA. Sehingga, syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.

Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara.

"Singkatnya, SAT, SN dan ISN dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," jelas Ali.

Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana, maka tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.

KPK pun kata Ali kembali menegaskan bahwa, SP3 perkara Sjamsul dan Itjih bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.

Terkait peluang gugatan perdata, sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, Ali Fikri mengatakan berdasarkan undang-undang, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.

"Namun demikian KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," kata Ali Fikri.