KPK Cecer Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Rekomendasi Usaha Lobster

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: RMOL.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: RMOL.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Bupati Kaur, Gusril Pausi, diduga memberikan rekomendasi usaha lobster kepada salah satu tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Hal itu merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kedua saksi tersebut.


"Gusril Pausi dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 19 Januari 2021.

Sementara itu untuk saksi Rohidin, dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.

Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito.

Sedangkan Gusril, hanya memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam.

Selain itu, sambung Ali, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya pada hari yang sama dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Yaitu Yunus selaku karyawan swasta, dan Finari Manan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Untuk saksi Yunus, didalami keterangannya terkait dengan pengurusan impor ikan Salem oleh PT DPP.

Sedangkan saksi Finari, didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur pada kurun waktu 15 September 2020.