KPK dan Publik II

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

SAHABATKU, pejuang anti korupsi di manapun berada. Ingin menambahkan sedikit tanggapan saya tentang bagaimana seseorang dapat menjadi tersangka atau terbebas dari dugaan melakukan tindak pidana.

Saya tekankan ini karena tekanan atau pengaruh opini dan pihak luar kepada kami selama ini memang sangat kencang. Sadar atau tidak, selama ini ada yang hendak atau senang melihat agar KPK setiap hari ada dalam pertarungan kepentingan publik dan kubu kubu politik.

Ada yang senang jika KPK setiap hari menjadi medium bagi kontroversi tentang siapa yang sebaiknya jadi tersangka dan siapa yang sebaiknya dibebaskan.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa kami tidak akan pernah membiarkan KPK, paling tidak pada masa kepemimpinan saya terjebak menjadi medan bagi perkelahian elit dan kubu-kubu politik termasuk kubu-kubu dalam opini publik.

Perlu dipahami bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kami bekerja sesuai asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK meliputi kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

KPK Tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Sebaliknya, siapapun, jika ada bukti yang cukup pasti dijadikan tersangka tanpa pandang bulu karena inilah jiwa ruh dan prinsip-prinsip kerja KPK.

Demikianlah penegasan ini saya lakukan supaya kita semua memahami posisi KPK. Bisa saja ada harapan yang tinggi tetapi fakta hukum dan alat bukti adalah segala-galanya. 

| Penulis adalah ketua KPK.