Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
- Sikap Tak Kooperatif Lukas Enembe jadi Catatan di Surat Penuntutan
- Tersangka Obstruction of Justice, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe
- Lukas Enembe Ditangkap, Kemendagri Jamin Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan
Baca Juga
Lukas ditangkap pada saat berencana berangkat ke Nabire bersama rombongan. Lukas beserta rombongannya sempat singgah untuk makan di Rumah Makan Sendok Garpu.
Pada pukul 12.00 WIT, petugas KPK dikabarkan langsung menangkap Lukas dan Sonny Wanimbo dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Lukas Enembe akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dan rencananya akan tiba pada malam ini atau Rabu, 11 Januari 2023, dini hari.
Dalam perkara ini, KPK sudah menahan satu orang tersangka selaku pemberi suap, yaitu Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBL) pada, Kamis, 5 Januari lalu.
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya
- Kantor Hutama Karya Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
- Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Panggil Fadel Muhammad