KPK Geledah Kediaman Pribadi Gubernur Nurdin

Ali Fikri. Foto: rmolaceh.
Ali Fikri. Foto: rmolaceh.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman pribadi Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan. Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mengamankan dan menjadikan Nurdin sebagai tersangka. 


Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah diboyong ke Jakarta setelah KPK menangkap Edy Rachmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan dan Agung Sucipto, rekanan pemerintah, dalam sebuah operasi tangkap tangan. 

Nurdi diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021, yaitu, proyek Wisata Bira.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan selain menggeledah rumah pribadi Nurdin, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Ali, Selasa, 2 Februari 2021.

Sebelumnya, kata Ali, pihaknya juga menggeledah beberapa tempat. Di antaranya rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Dari 2 lokasi tersebut kata Ali, juga ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.

Saat ini, kata Ali Fikri, petugas memeriksa dokumen dan uang tunai dimaksud untuk validasi dan analisa lebih lanjut. Semuanya, kata Ali Fikri, akan segera disita sebagai barang bukti.