KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30 Miliar Lebih kepada TNI AU 

Kegiatan serah terima hibah aset terpidana korupsi dari KPK kepada TNI AU. Foto: ist
Kegiatan serah terima hibah aset terpidana korupsi dari KPK kepada TNI AU. Foto: ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan terpidana korupsi senilai Rp30.940.375.000 kepada kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan. Serah terima aset tersebut berlangsung di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa, 8 November 2022.


"Aset yang diterima TNI AU ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Firli, selain dari penanganan perkara Anas Urbaningrum, aset yang dihibahkan kepada TNI AU juga berasal dari penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Emirsyah Satar yang juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Adapun yang dihibahkan yaitu sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.  Dengan pemanfaatan yang tepat guna di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diharapkan aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas. 

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli. 

KPK menurut Firli selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. 

"Ini sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan," ujarnya.

Firli mengatakan ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku korupsi yang didapatkan oleh KPK. Yakni melalui pemanfaatan BMN rampasan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” kata Firli. 

Lebih lanjut Firli menyebutkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Dimana pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan.

Selanjutnya Direktorat Labuksi menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (www.paras.kpk.go.id). Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat luas.

Sementara itu Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini. Hal ini membuktikan kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. 

Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar.