KPK Jalin Kerjasama Luar Negeri untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi 

Penandatanganan MoU on Cooperation for Preventing and Combating Corruption di Phnom Penh, Kamboja. Foto: ist.
Penandatanganan MoU on Cooperation for Preventing and Combating Corruption di Phnom Penh, Kamboja. Foto: ist.

Indonesia mengusung diplomasi “Brother and Sister” di forum ASEAN - PAC untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan kerjasama luar negeri. Hal tersebut direspons positif oleh sembilan pimpinan lembaga antikorupsi yang hadir di ASEAN - PAC di Phnom Penh, Kamboja, Rabu, 23 November 2022.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firlie Bahuri yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan,  diplomasi “Brother and Sister” KPK RI, juga bertujuan merekatkan hubungan antar pimpinan lembaga antikorupsi berlatar belakang polisi di ASEAN - PAC.

Selain Firli Bahuri, turut hadir Kepala Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Denis Tang dan Ketua NACC Thailand, Panthep Klanarongran.

Dalam pertemuan tersebut Firli Bahuri menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus didukung dengan kerjasama luar negeri. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menangkap para tersangka dan mengembalikan maksimal aset hasil korupsi kepada negara masing-masing di ASEAN. 

“Brother and sister, diusung untuk meyakinkan para delegasi bahwa Indonesia terbuka pada kerjasama pemberantasan korupsi. Akan kami tangkap para tersangka korupsi dan membantu pengembalian aset korupsi yang disimpan dan disembunyikan di Indonesia," ujar Firli.

Secara khusus, KPK RI menurut Firli meminta kerjasama luar biasa kepada Singapura dan Thailand untuk berupaya maksimal melakukan pemberantasan korupsi di wilayah ASEAN. 

“Saya bicara secara khusus dengan Kepala CPIB dan NaCC, agar siapapun yang “kabur” dan menyembunyikan asetnya di sana, bisa kita kejar," kata Firli Bahuri. 

Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa harmoni pemberantasan korupsi di wilayah ASEAN dituangkan dalam Memorandum of Undestanding (MoU) on Cooperation for Preventing and Combating Corruption atau Nota Kesepahaman tentang Kerjasama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang ditandatangani oleh 10 pimpinan lembaga antikorupsi.