KPK Kembali Tetapkan Terbit Rencana Perangin Tersangka Korupsi

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: RMOL.
Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: RMOL.

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kali ini, ia menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," kata Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik, Jumat, 16 September 2022.

Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti agar konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan disampaikan pada kesempatan lain.

"KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik. Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.

"KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar dia.

Bupati Terbit kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penerimaan suap.