KPK: Kepala Daerah Penerima Suap Senapas dengan Orang Tua Memeras Anaknya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di acara rapat koordinasi pencegahan korupsi di wilayah Maluku Utara. Foto: Ist.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di acara rapat koordinasi pencegahan korupsi di wilayah Maluku Utara. Foto: Ist.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya mewanti-wanti kepala daerah untuk tidak melakukan pemerasan atau menerima uang suap. Sebab dia akan merasa layaknya orang yang paling hina ketika ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Sebagaimana dijanjikan dalam kampanye, tantangan dan hambatan pencapaian cita kemajuan daerah adalah korupsi. Korupsi lah musuh yang menjauhkan tercapainya kemajuan daerah," kata Ghufron seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 29 Maret 2022.

Ghufron menjelaskan, program pencegahan KPK yang disebut dengan Monitoring Center for prevention (MCP) adalah mekanisme perbaikan agar sistem tata kelola kekuasaan dan keuangan daerah efektif efisien, berkepastian, partisipatif, transparan dan akuntabel, sehingga tidak memungkinkan atau tidak dapat disalahgunakan atau dikorupsi.

"Kalau dipersamakan MCP ini syariatnya untuk mencegah korupsi. Tak cukup syariatnya, harus dipahami dan dipenuhi juga hakikatnya yaitu hakikat kepala daerah adalah Bapak atau orang tua yang harus cinta, dan karenanya berkomitmen pada kemakmuran rakyat dan daerahnya," kata Ghufron.

Berdasarkan data di KPK kata Ghufron, tidak sedikit yang capaian MCP-nya bagus, namun masih banyak suap. Hal itu dikarenakan motivasi dan dedikasi kepala daerah memenuhi MCP hanya sebagai pemenuhan formil atau administratif saja.

"KPK mengingatkan agar kepala daerah memahami jati diri kepala daerah adalah kepala keluarga segenap warga daerahnya, perut yang harus dikenyangkan adalah perut seluruh rakyat, kesehatan pendidikan dan semua kepentingan publik harus dipenuhi bagi seluruh rakyat daerahnya," sebut Ghufron.

Menurut Ghufron, KPK kini hadir sebagai pengawal kehormatan kepala daerah dan tak berharap KPK hadir mencabut kehormatan kepala daerah karena ditangkap melakukan korupsi.

"Kita belakangan dihebohkan dari fenomena ibu menyembelih putranya, kita semua terhenyak miris dan sedih mendengarnya, tapi kita kadang abai bahwa kepala daerah yang memungut pungutan ilegal bahkan memeras rakyat dalam pengurus izin, PBJ, Manajemen ASN, sesungguhnya senapas orang tua yang memeras anak-anaknya," kata Ghufron.