KPK Minta Biaya Haji Penuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat

Menteri Agamar Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat beri keterangan pers usai bertemu. Foto: RMOL.
Menteri Agamar Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat beri keterangan pers usai bertemu. Foto: RMOL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta biaya penyelenggaraan haji dapat seefisien mungkin dan memenuhi unsur kemampuan masyarakat.


Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, usai bertemu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas dan jajaran, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2023.

Ghufron mengatakan, KPK sejak 2019 concern dan telah melakukan beberapa kajian yang telah memiliki banyak temuan. Hal itu dilakukan lantara KPK akan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan juga rakyat Indonesia.

"Agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat itu tentu seefisien mungkin, tapi juga harus memenuhi prinsip istitoah atau kemampuan," ujar Ghufron.

Karena kata Ghufron, banyak masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji, baik mulai dari keberangkatan, transportasi, hingga biaya akomodasi.

"Tentu kemudian ini juga sesungguhnya belum memenuhi kewajiban atau ditanggung beban kewajiban untuk menunaikan ibadah haji," kata Ghufron.