KPK Panggil Anak Raja Dangdut Terkait Dugaan Korupsi di PUPR Banjar

 Romi Syahrial. Foto: RMOL.
Romi Syahrial. Foto: RMOL.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Romi Syahrial. Anak Raja Dangdut, Rhoma Irama,itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi PUPR Kota Banjar.


"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 15 Februari 2021.

Romy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 10.46 WIB. Ia datang mengenakan kemeja warna merah muda dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Romy sendiri sebelumnya juga telah dipanggil penyidik KPK. Yaitu pada 1 Desember 2020, dan 14 Januari 2021. Namun, pada kedua pemanggilan itu, Romy tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Romy sendiri pun sempat menyatakan keberatan terkait pemanggilannya itu karena adanya kesalahan penulisan nama. Akan tetapi, protes Romy tersebut diabaikan KPK.

Dalam perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa tersangkanya dan keterkaitan proyek apa.

Akan tetapi, identitas tersangka sudah terungkap saat Romy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pertengahan Januari lalu, untuk melayangkan protes. Dia merasa tidak terlibat dalam perkara di Banjar ini.

Dalam surat panggilan yang diterima Romy itu, Romy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, David abdullah selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih selaku Wali Kota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, Edy Jatmiko selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banjar.

Dan juga beberapa pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar maupun dari unsur swasta.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat. Yaitu, di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jawa Barat dan kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Banjar.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.