KPK Panggil Mohamad Tabroni Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur

Gedung KPK/RMOL
Gedung KPK/RMOL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Jumat (8/1).

Saksi yang dipanggil adalah, Mohamad Tabroni selaku pramubakti atau tenaga kontrak.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/1).

Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) selaku tersangka pemberi suap terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa staf istri Edhy, Ainul Faqih yang juga tersangka dalam perkara ini terkait adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang suap yang berasal dari pihak eksportir benih lobster, Selasa (5/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP yang juga sebagai pihak pemberi.