KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Gratifikasi Ayah Merin di Polda Aceh

Ayah Merin (pakai rompi). Foto: RMOL.
Ayah Merin (pakai rompi). Foto: RMOL.

Belasan orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Aceh, Selasa, 2 Mei 2023.


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) alias Ayah Merin.

"Hari ini bertempat di Polda Aceh, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 2 Mei 2023.

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Jamaluddin selaku Komisaris Utama PT Tuah Sejati; Rahmat Luthfi selaku Komisaris PT Tuah Sejati; Azlim selaku Direktur Operasional PT Tuah Sejati; Dewi Rosalina selaku Komisaris PT Tuah Sejati.

Selanjutnya, Ramadhani Ismy selaku mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS; Rika Zairina selaku Bagian Pembelian PT Tuah Sejati; Abdul Halim selaku pensiunan PNS Pemda Sabang; Teuku Yunaldi selaku Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan; Teuku Azrul Kamal selaku pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum.

Kemudian, Imran Haris selaku PNS pada Dinas Bina Marga Pemprov Aceh; Metty selaku Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS; Syahrizal selaku PNS pada Dinas Bina Marga Aceh; Saifullah Ramli selaku pegawai BPKS; Karsika Saputri selaku Kabag SDM pada BPKS; Nadhia Yamani selaku Staf Dinas Bina Marga Pemprov Aceh; dan Fachrul Hiwal selaku karyawan BPKS bidang SDM atau mantan Staf Bidang Penelitian BPKS.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Ayah Merin sendiri telah ditahan KPK Rabu, 25 Januari lalu, setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.