KPK Periksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia Dalam Perkara Juliari Batubara

Daning Saraswati. Foto: RMOL.
Daning Saraswati. Foto: RMOL.

Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 19 Januari 2021. Daning yang mengenakan kemeja warna biru muda datang didampingi pengacaranya.


Pada pukul 13.25 WIB, Daning dan pengacaranya serta seorang wanita yang belum diketahui identitasnya itu langsung menuju ruang penyidik. Daning sendiri sebenarnya dijadwalkan diperiksa kemarin dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial. Namun, pemeriksaan ditunda dan dilakukan hari ini.

PT Rajawali Parama Indonesia sendiri disebut sebagai perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

PT RPI juga disebut sebagai perusahaan milik tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada awal Desember 2020. 

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.