KPK Tahan Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak

Gedung Merah Putih, kantor KPK. Foto: net.
Gedung Merah Putih, kantor KPK. Foto: net.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.


Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara yang sama. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021.

Selain Angin, mereka adalah Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, selanjutnya tim penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Firli, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 4 Mei 2021.

Firli mengatakan Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli.

Selanjutnya kata Firli, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar SGD 3 juta diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama kepada Angin.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.