KPK Tahan Rafael Alun, Tersangka Gratifikasi Pemeriksaan Pajak

Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi Pajak Rafael Alun Trisambodo. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi Pajak Rafael Alun Trisambodo. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.

Komisi Pemberantasan korupsi menetapkan bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak.


"Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Ali mengatakan informasi terkait kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian penyidik KPK menghimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi dan berlanjut ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Saat berproses kemudian dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka untuk kepentingan penyidikan Rafael Alun Trisambodo, akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.   

Konstruksi Perkara

Ali Fikri menjelaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.  

Pada tahun 2011, Rafael Alun Trisambodo diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.  

"Selain itu Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," sebut Ali Fikri.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael Alun Trisambodo diduga aktif merekomendasikan PT AME.  

"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," ujar Ali Fikri.

Alj juga mengungkapkan bahwa Tmtim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Rafael Alun Trisambodo yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah.  

Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, mata uang Dollar Singapura dan mata uang Euro.   

Ali mengatakan Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangan negara. Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan oleh Masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara," ujar Ali Fikri.

KPK kata Ali, juga mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.