KPK Tak Menutup Kemungkinan Panggil Prabowo Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: net.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: net.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, berharap siapapun yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi material pembangunan kapal angkut tank 1 dan tank 2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2018 untuk dapat kooperatif hadir.


Ketikan ditanyai ihwal kemungkinan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, dipanggil sebagai saksi di dalam proses penyidikan baru ini. "Ya nanti kita lihat (soal Menhan Prabowo dipanggil sebagai saksi),” kata Ali seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 20 Januari 2023.

Ali menjelaskan, pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tak menutup kemungkinan ketua umum Partai Gerindra itu dipanggil.

Karena, kata Ali, jika seseorang tidak mengetahui proses analis, alat bukti dan keterangan saksi yang dimiliki KPK, maka tidak perlu dipanggil sebagai saksi. Mengingat, kebutuhan memanggil saksi bertujuan agar menjadi lebih jelas dan terang perbuatan dari tersangka.

"Tentu seorang ketika dipanggil sebagai saksi, maka Kemudian itu kewajiban hukum, dan itu harus hadir. Sehingga bisa menerangkan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Kamarin, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini. Keduanya, yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.