KPK Tak Perlu Izin Dewas untuk Menyadap, Ali Fikri Berterima Kasih kepada Pengaju Uji Materiil

Ali Fikri. Foto: RMOL.
Ali Fikri. Foto: RMOL.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus mendapatkan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas). Penindakan yang dimaksud adalah terkait dengan penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK menyambut baik putusan MK tersebut. 

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," ujar Ali seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 6 Mei 2021.

KPK pun memastikan bahwa segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ali juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK. "Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi MK, Wahiduddin Adams, mengaku heran dengan proses revisi undang-undang ini. Dalam dissenting opinion, dia menyebut sejumlah kejanggalan. Satu di antaranya adalah proses kilat dalam penyusunan daftar inventarisir masalah. 

Wahidin menilai proses cepat itu mengakibatkan daftar ini minim masukan dari masyarakat. Hal ini menyebabkan rendahkan jaminan konstitusional dalam pembentukan undang-undang itu. 

Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM adalah dokumen penting. Presiden diberikan waktu 60 hari untuk menyusun DIM. Namun presiden hanya menyusun daftar ini hanya dalam waktu 24 jam. 

“Padahal perubahan terhadap UU KPK yang lama begitu banyak. KPK sendiri juga merupakan lembaga yang sangat penting,” kata Wahidin.