KPK Tangkap Bos Perusahaan Pemenang Paket Multiyears

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ist.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ist.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Handoko Setiono. Direktur PT Arta Niaga Nusantara itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak (multiyears) Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013- 2015.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Nasir, pejabat pembuat komitme; dan Tirtha Adhi Kazmi, pejabat pelaksana teknis kegiatan. Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim adalah kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.

KPK menahan Handoko di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Sebelumnya, pengadilan memutuskan Muhammad Nasir bersalah. Putusan ini ditetapkan pula di Mahkamah Agung. 

Dalam proses penyidikan, kata Ali Fikri, KPK memeriksa 116 orang saksi. Mereka terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Fikri mengatakan Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara). Padahal dalam proses awal lelang, ANN dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi. Namun setelah melobi pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang. 

Sementara Melia diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Uang itu adalah sogokan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang proyek tersebut. 

KPK, kata Ali FIkri, menemukan sejumlah dokumen berisi manipulasi data proyek dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 156 miliar dari nilai kontrak Rp 265 miliar.