KPK Tangkap Gubernur Nurdin Atas Dugaan Suap

Nurdin Abdullah. Foto: RMOL.
Nurdin Abdullah. Foto: RMOL.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama lima orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan. Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 27 Februari 2021, sekitar pukul 01.00 WITA.


Sosok lain yang tangkap adalah Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (sopir Agung Sucipto, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 tahun), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PU Sulsel), dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).

KPK mendapati satu koper berisi uang senilai Rp 1 miliar. Uang ini diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Ujung Pandang, Makassar. Setelah ditangkap, Nurdin dan lima orang lainnya segera dibawa ke Jakarta. 

"Saya lagi tidur, dijemput," ujar Nurdin saat ditanya wartawan sebelum masuk lobi Gedung KPK.

Pelaksanan tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB. "Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.”

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan mengumumkan status Nurdin dan rekan-rekannya. Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan setelah tim KPK usai memeriksa pihak-pihak yang diamankan.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli saat dikonfirmasi. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini. Mereka ditahan atas dugaan suap.