KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: RMOL.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: RMOL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang, 28 Maret 2023.

Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Ali, juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," ujar Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.

Sedangkan salah seorang anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi NasDem merupakan istri dari Ben Brahim.