KPK Tetapkan Gubernur Nurdin sebagai Tersangka dengan Barang Bukti Uang Rp 2 Miliar

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: RMOL.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: RMOL.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Saat ini, Nurdin ditahan bersama lima orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini. 


“Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Februari 2021. 

Selain Nurdin, KPK menangkap Agung Sucipto, kontraktor; Nuryadi, sopir Agung Sucipto; Samsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah; Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan; dan Irfan, sopir Edy Rahmat. 

Ali Fikri mengatakan tim KPK menerima informasi awal dari masyarakat terkait rencana pemberian uang dari Agung kepada Nurdin melalui Edi Rahmat, orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar untuk bertemu Edi Rahmat. 

Ali Fikri mengatakan Agung adalah direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang berteman dengan Nurdin. Dia, kata Ali Fikri, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sinjai. Proposal proyek itu diserahkan Agung dalam perjalanan. 

Sekitar setengah jam kemudian, Irfan mengambil koper yang berisi uang dari dalam mobil milik Agung untuk dipindahkan ke mobil Edi Rahmat. Lantas tim KPK menangkap Agung sekitar pukul 23.00 WITA dalam perjalanan ke Bulukumba. 

Satu jam kemudian, tim menangkap Edi Rahmat bersama barang bukti berupa uang sebanyak Rp 2 miliar. Nurdin menjadi orang terakhir yang ditangkap. Dia diciduk di rumah dinas sekitar pukul 02.00 WITA. 

Agung pemain baru. Dia terlibat dalam pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nilai proyek yang biasa dikerjakan Agung mencapai belasan miliar rupiah. Sejak awal Februari 2021, Agung dan Edi, mewakili Nurdin, berkomunikasi intens untuk memastikan Agung kembali mengerjakan proyek yang diinginkannya di pada 2021. 

Nurdin, kata Ali Fikri, pernah bertemu dengan Edi Rahmat dan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam kesempatan itu, Nurdin mengatakan kepada Edi Rahmat bahwa Agung akan kembali mengerjakan proyek lanjutan Wisata Bira dan meminta Edi Rahmat, mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

Saat bertemu Nurdin, beberapa waktu lalu, Edi Rahmat mengatakan bahw fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA meminta agar Agung memberikan dana operasional Nurdin. Tak lama kemudian, Agung menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edi Rahmat. 

“NA juga menerima uang dari kontraktor lain,” kata Ali Fikri. 

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin dan Edi Rahmat sebagai penerima dan Agung sebagai pemberi. Ketiganya saat ini ditahan di tiga lokasi berbeda. 

Ali Fikri mengingatkan bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara. Menyuap, memeras, menggelapkan dalam jabatan, mencurangi, mengatur pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi, merupakan bagian dari korupsi.

“Kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan,” kata Ali Fikri.