Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka yang dimaksud adalah, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka.
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Ali Fikri seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 10 Mei 2023.
Namun demikian kata Ali, untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki. Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," pungkas Ali.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya