KPPA Aceh Desak Qanun Jinayat Tetap Harus Diperbaiki dan Diubah

Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

Komisioner Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin, mendesak qanun jinayat tetap harus diperbaiki dan diubah. Ada beberapa yang perlu dipertajam terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


Hal ini dikatakan Firdaus, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 200 bulan atau 16,8 tahun penjara terhadap M, ayah pemerkosa anak di Lhoknga, Aceh Besar.

"KPPAA menanggapi datar dan biasa putusan Mahkamah Agung. Tidak ada yang luar biasa," kata Firdaus Nyak Idin, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut Firdaus, putusan tersebut memang pantas untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, disisi lain persoalan inti dari kasus tersebut belum menemui titik terang.

Di samping itu, kata Firdaus, semua pihak punya andil untuk menjamin keberlangsungan rehabilitasi terhadap korban serta menjamin tumbuh kembang korban tersebut.

"Bagaimana kita dapat menjamin upaya rehabilitasi serta penyelamatan tumbuh kembang korban. Jumlah korban sudah mencapai ratusan orang anak Aceh," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan hal tersebut semua pihak mempunyai tugas besar. Mulai lembaga negara maupun sipil untuk menjamin kehidupan korban di masa depan.

Menurut dia, akibat kekerasan seksual atau kejadian yang dialami korban akan membuat masa depannya menjadi suram. Untuk itu, semua pihak harus menjamin untuk masa depan korban.