KPPU Minta Pemerintah Cabut Peraturan Menteri tentang Pengangkatan Komisaris

Ilustrasi: dok.
Ilustrasi: dok.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara 10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dicabut.


Dalam aturan tersebut, KPPU menemukan aturan yang membolehkan komisaris atau direksi BUMN rangkap jabatan di luar perusahaan BUMN dengan jenis usaha yang sama. Hal ini memungkinkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Anggota KPPU, Ukay Karyadi menjelaskan, ada puluhan komisaris atau direksi perusahaan BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta dengan jenis usaha yang sama, dan berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi atau komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN di berbagai sektor," ujar Ukay Karyadi seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 23 Maret 2021.

Salah satunya, kata Ukay, adalah dari sektor keuangan, asuransi, dan investasi 31 direksi atau komisaris, pertambangan 12 direksi atau komisaris, dan konstruksi 19 direksi atau komisaris.

Ada tiga potensi pelanggaran persaingan usaha yang sehat di pasar jika ada komisaris atau direksi rangkap jabatan di korporasi swasta yang bergerak di bidang atau jenis serta tingkat jabatan yang sama.

Ukay Karyadi menyebutkan, pertama adalah perusahaan yang memiliki pejabat rangkap di perusahaan dalam jenis usaha yang sama akan terlibat dalam pengaturan pasar, khususnya terkait harga, pasokan, pembagian wilayah dan jumlah produksi.

Kedua, pelibatan perusahaan yang memiliki komisaris atau direksi yang rangkap jabatan rawan praktik eksklusivitas, tying dan undling, serta aksi korporasi lain. Sedangkan ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait jika direksi atau komisaris rangkap jabatan.

Maka dari itu. Ukay Karyadi menyatakan bahwa KPPU meminta agar BUMN segera mencabut aturan terkait pembolehan rangka jabatan di dalam perusahaan BUMN dan swasta bagi komisaris atau direksi.

KPPU, kata Ukay, berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN. Inti surat itu menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.

KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No.5 tahun 1999.