KPPU Tindaklanjuti Laporan LPLA Terkait Tender Jalan dan Jembatan Geumpang Pameu 

Ilustrasi paket tender. Foto: net.
Ilustrasi paket tender. Foto: net.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan klarifikasi atas laporan Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Paket Tender Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatasn Ruas Geumpang - Pameu. 


Hal disampaikan KPPU melalui surat Nomor: 12/Wil.I/S/1/2023 Medan tertanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani direktur investigasi u.b Koordinator Satuan Tugas Haris Munandar.

Dalam surat yang ditunjukkan kepada LPLA, pihak KPPU mengatakan akan melakukan klarifikasi kepada LPLA di kantor lembaga tersebut pada Jumat, 3 Februari 2023 mendatang.

Klarifikasi tersebut untuk menindaklanjuti laporan LPLA Nomor 03-04/DH/KPPU.L/1/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait paket tender peningkatan struktur jalan dan pembangunan jembatan ruas Geumpang - Pameu. Proyek tersebut di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh dengan sumber Dana APBN 2022. 

Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar membenarkan bahwa laporan pihaknya kepada KPPU, terkait paket tender senilai Rp 295 Miliar tersebut akan ditindaklanjuti. 

"Benar akan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi dan permintaan dokumen," ujar Nasruddin Bahar dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut Nasruddin Bahar, sebelumnya LPLA telah melaporkan proses tender itu beberapa waktu lalu. Dalam laporannya LPLA menyebutkan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender yang melibatkan Pokja pemilihan dan penyedia jasa sebagaimana disebutkan persekongkolan Vertikal dan Horizontal.

Menurut Nasruddin Bahar, PT.Perapen Prima Mandiri diduga telah melampirkan pengalaman kerja palsu yang dijadikan sebagai syarat perhitungan Kemampuan Dasar (KD) dengan perhitungan 3 x Npt. 

Selain itu menurut Nasruddin, pengalaman kerja Sub Kontrak dengan PT.Hutama Karya Infrastruktur yaitu pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi - Prapat senilai Rp.229 Miliar tidak benar. Hal tersebut berdasarkan surat pernyataan dari PT.Hutama Karya Inprastruktur Nomor DSU/Hn.662/UU.142/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022.

Dalam surat kepada KPPU, pihak LPLA menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan 48 BP2JK Provinsi Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pokja disebut menetapkan pemenang tender PT.Perapen Prima Mandiri padahal pengalaman kerja yang dilampirkan diduga Palsu. 

"Pokja Pemilihan tidak merespon laporan masyarakat bahkan menolak Sanggah dan Sanggah Banding dari peserta tender yaitu PT.PP persisi persero," ujar Nasruddin Bahar.

Selain itu menurut Nasruddin, LPLA juga melaporkan KPA/Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh kepada KPPU karena jaminan sanggah banding tidak dicairkan dan disetor ke Kas Negara. Kasatker/KPA tidak meminta klarifikasi secara tertulis kepada Pokja Pemilihan terkait jaminan sanggah banding. 

"Secara aturan KPA sebelum menolak sanggah banding terlebih dahulu memastikan jaminan sanggah banding segara dicairkan terhitung 14 Hari setelah surat sanggah banding diterima," kata Nasruddin.

LPLA menduga telah terjadi persekongkolan antara PPK, KPA, Pokja pemilihan dan peserta tender sehingga negara berpotensi dirugikan sebanyak Rp 2,9 Miliar, sesuai dengan yang terjamin pada jaminan sanggah banding.

"Untuk itu LPLA meminta KPPU menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat," ujar Nasruddin Bahar.