KPU Bantah Pemilu Serentak Digelar 2027

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra. Foto: net
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra. Foto: net

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan penyelenggaraan Pemilahan Umum (Pemilu) serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar pada 2024. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.


"Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024," kata Ilham dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ilham membantah bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027. Salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020 lalu.

Ilham menjelaskan kondisi saat itu atau Juni 2020 lalu, dimana tengah muncul wacana revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan.

"Dua hari setelah berita tayang. Anggota KPU jadi narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa. Bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," kata Ilham.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kata Ilham, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pilkada taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai Pasal 167 ayat (1) UU

Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

"Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah," kata Ilham.

Ilham menegaskan KPU selalu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," kata Ilham.

Pada prosesnya, kata Ilham, juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan tim, kata Ilham, Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.