KPU Gandeng Yusril dan Sembilan Pakar Hukum untuk Lawan Putusan PN Jakpus

KPU, Yusril Ihza Mahendra, PN JAKPUS, Penundaan Pemilu, PRIMA,
KPU, Yusril Ihza Mahendra, PN JAKPUS, Penundaan Pemilu, PRIMA,

Memori banding yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), khususnya pada putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disusun melibatkan sejumlah pakar.


KPU menduduki 9 pakar hukum tata negara membahas Putusan PN Jakpus Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt-Pst yang dilayangkan Prima, dalam acara Focus Group Discussion (FGD), di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Kami mohon bantuan bapak-bapak ahli hukum memberikan pandangan-pandangan terhadap keputusan PN Jakpus tersebut, apakah nanti secara substansi maupun dari aspek hukum acara,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat membuka acara FGD.

Hasyim menegaskan, acara FGD yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara ini adalah untuk mempertegas sikap KPU dalam merespon putusan PN Jakpus.

“Dengan tujuan supaya publik tahu duduk perkaranya, dan dari pandangan ahli hukum di sini memperkaya untuk memori banding (Pengadilan Tinggi),” katanya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 9 Maret 2022.

“Insya Allah dalam pekan ini, hari Jumat besok, 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” ujar Hasyim menambahkan.

Berikut ini nama 9 ahli yang dihadirkan dalam acara FGD KPU RI untuk memperkuat memori banding nanti. Mereka adalah Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH., M. Hum, Dr. Heru Widodo, SH, M. Hum, Fritz Edward Siregar, Ph. D

Lalu Dr. Jimmy Z. Ufsunan, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggoro, Dr. Oce Madril, SH, MA, Dr Khairul Fahmi, SH, MH (Melalui Zoom) dan Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum (Melalui Zoom).