KPU Pusat: Pilkada 2024 Jadi Beban Penyelenggara Pemilihan di Daerah

Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: RMOL.
Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: RMOL.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan menjadi beban penyelenggara pemilihan di daerah. Mereka dibebani dengan penyelenggaraan Pemilu yang digelar pada tahun yang sama.


"Ujung beban beratnya di penyelenggara pemilu, terutama di jajaran paling depan, yakni KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara), dan ke atasnya" ujar Pramono dalam diskusi virtual Perludem bertemakan 'Pentingnya Membahas Kerangka Hukum Pemilu', seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 22 Februari 2021.

Pramono mengatakan KPU RI lebih banyak berperan pada tataran regulasi, monitoring dan supervisi peyelenggaraan pemilihan. Justru, beban berat akan berada di tangan penyelenggara di daerah, mulai dari tingkat paling bawah.

Sebagai contoh, Pramono menyebutkan beban berat petugas penyelenggara pemilu saat Pilkada 2018 yang berdekatan dengan Pemilu Serentak 2019. Di mana kala itu, banyak pekerjaan yang menumpuk karena tahapan pemilunya berhimpitan.

"Hari ini rekapitulasi dukungan calon perseorangan pilkada, besoknya sudah pleno rekapitulasi verifikasi dukungan parpol. Jadi betul-betul pekerjaan bertumpuk," kata Pramono.

Persoalan penyelenggaraan Pilkada ini sudah ditegaskan pemerintah pusat, dengan menyatakan jadwal pelaksanaannya tetap mengikuti UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pemerintah memutuskan demikian setelah muncul polemik waktu penyelenggaraan Pilkada di DPR yang tengah membahas draf revisi UU 7/2017 tentang Pemiliu.

Di dalam draf revisi UU Pemilu tersebut, dimasukkan poin tentang waktu penyelenggaraan Pilkada pada 2022-2023. Namun, banyak partai politik tidak setuju dengan itu.

Hanya dua partai politik di DPR yang meminta agar pilkada digelar pada 2022-2023. Yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.