Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-Ri) merencanakan gelar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada 21 Februari 2024. Rencana itu merupakan perubahan dari jadwal sebelumnya, yakni pada 28 Februari 2024.
- Anggota Partai Oposisi Saudi Tewas di Libanon
- DPR RI Dapil Aceh 2: Golkar Dua Kursi, Demokrat dan PPP Tak Ada Wakil
- YARA Tuntut Batas Wilayah Aceh hingga Tanjung Pura, Sesuai Peta 1956
Baca Juga
"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional pada 21 Februari 2024? Tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah," kata Ilham, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Perkiraan waktu itu, kata Ilham, salah satu pertimbangan di mana Pemilu Serentak dan Pilkada Nasional digelar dalam satu tahun yang sama. Sehingga, KPU perlu mempertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus mempunyai kursi atau suara yang disyaratkan dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
Selain itu, kata Ilham, ada pertimbangan lainnya. Di antaranya, memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah.
Di sisi lain, kata dia, KPU telah mempertimbangkan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.
"Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," kata Ilham.
- Temui Forum Mukim, Hendra Budian: Dana Otsus Harus Diperpanjang
- Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai, Panwaslih Aceh Tertibkan APK
- Ketua MPR: Tanpa Nilai Moral, Pemberantasan Korupsi Sulit Dilakukan