Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam pekan ini segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024.
- Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
- Pasangan AMIN Juga Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
Baca Juga
Anggota KPU RI, Afifuddin mengatakan, pihaknya masih merampungkan berkas perkara untuk melayangkan gugatan banding atas putusan PN Jakpus yang dinilai keliru tersebut.
“Minggu ini, tinggal dimatangkan saja,” kata Afifuddin seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 7 Maret 2023.
Afifuddin mengatakan, pihaknya sangat siap dan optimis bisa menjelaskan argumentasi hukum hingga aturan terkait persengketaan pemilu dalam upaya hukum banding nanti.
“Kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” ujar dia.
- Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
- Pasangan AMIN Juga Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres