KPU Tetapkan Alokasi Dapil dan Kursi Legislatif untuk Aceh, Ini Rinciannya

Ilustrasi. Foto: HGW via hukumonline.com.
Ilustrasi. Foto: HGW via hukumonline.com.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 mendatang, termasuk Provinsi Aceh.


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. PKPU tertanggal 6 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024:

Khusus DPR RI terbagi dua Dapil dengan alokasi 13 kursi. Dapil Aceh I dengan alokasi tujuh kursi. Dapil ini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Subulussalam.

Dapil Aceh II mendapatkan enam kursi. Dapil ini meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa.

Selain itu, KPU juga menetapkan alokasi kursi dan Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Pemilu 2024 mendatang.

DPR Aceh dibagi 10 Dapil dengan total 81 kursi. Dapil 1 (Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang) dengan jumlah 11 kursi.

Selanjutnya, Dapil 2 (Pidie dan Pidie Jaya) 9 kursi, Dapil 3 (Bireuen) 7 kursi,  Dapil 4 (Bener Meriah dan Aceh Tengah) enam kursi, Dapil 5 (Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe) 12 kursi. Dapil 6 (Aceh timur) enam kursi, Dapil 7 (Aceh Tamiang dan Kota Langsa) tujuh kursi, Dapil delapan (Aceh Tenggara dan Gayo Lues) 5 kursi, Dapil 9 (Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya) sembilan kursi dan Dapil 10 (Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue) sembilan kursi.

Di samping itu, dalam PKPU ditetapkan jumlah alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRK di 23 Kabupaten Kota di Aceh. Alokasi kursi untuk DPRK Aceh Selatan 30 kursi dari enam Dapil, Aceh Tenggara 30 Kursi (enam Dapil), Aceh Timur 40 Kursi (lima Dapil), Aceh Tengah 30 Kursi (empat Dapil) dan Aceh Barat 25 kursi (lima Dapil).

Selanjutnya, Aceh Besar 40 Kursi (enam Dapil), Pidie 40 Kursi (lima Dapil), Aceh Utara 45 Kursi (enam Dapil), Simeulue 20 Kursi (empat Dapil), Aceh Singkil 25 (empat Dapil), Bireuen 40 (enam Dapil), Aceh Barat Daya 25 Kursi (tiga Dapil) dan Gayo Lues 25 Kursi (tiga Dapil).

Kemudian, Aceh Jaya 20 Kursi (empat Dapil), Nagan Raya 25 Kursi (tiga Dapil), Aceh Tamiang 35 Kursi (empat Dapil), Bener Meriah 25 Kursi (tiga Dapil), Pidie Jaya 25 Kursi (empat Dapil), Banda Aceh 30 Kursi (lima Dapil), Sabang 20 Kursi (Tiga Dapil), Kota Lhokseumawe 25 Kursi (empat Dapil), Kota Langsa 25 Kursi (empat Dapil) dan Subulussalam 20 Kursi (empat Dapil).

Untuk data selengkapnya cek di sini.