Kritik Cara Polri Tangani Ustaz Maaher, Novel Diadukan ke Bareskrim

Novel Baswedan. Foto: ayobandung.
Novel Baswedan. Foto: ayobandung.

Kritik dari penyidik senior KPK Novel Basawedan terhadap meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim berbuntut laporan polisi. Adalah Wakil Ketua Umum Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Proyosi, melaporkan Novel ke Bareskrim.


"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Februari 2021.

Joko meminta agar pihak Bareskrim segera memanggil dan memeriksa Novel untuk klarifikasi. Selain melapor ke Bareskrim, Joko Proyosi juga bakal melaporkan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas KPK.

Atas laporan ini, Joko menyangkakan Novel dengan perkara penyebaran berita bohong dengan sanggkaan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE.

Novel Baswedan mengkritik kepolisian yang tetap menahan Maaher meskipun kondisi sakit. Dia menilai kasus Maaher terbilang ringan karena sebatas penghinaan. Dalam kondisi sakit, seharusnya aparat tidak memaksa Maaher ditahan. 

“Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz” ujar Novel. “Ini bukan sepele lho.” 

Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengurai bahwa berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. Petugas rutan bersama tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. Setelah dinyatakan sembuh, Maaher kemudian diserahkan ke jaksa dan kembali mengeluh sakit.

Lalu petugas rutan kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau. Akhirnya Maaher tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Maaher menjadi tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dalam kasus ini, Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.