Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Seret Kapolsek hingga Bekas Kapolres

Teddy Minahasa. Foto: net.
Teddy Minahasa. Foto: net.

Kepala Kepolisian (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut Polda Metro Jaya. Tiga pelaku dari masyarakat sipil ditangkap.


"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan Kompol, jabatan Kapolsek," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 14 Oktober 2022.

Penyidikan terus dikembangkan hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang tak lain bekas Kapolres Bukit Tinggi.

"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Listyo.

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga bekas Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru.