Kepala Kepolisian (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut Polda Metro Jaya. Tiga pelaku dari masyarakat sipil ditangkap.
- Teddy Minahasa Dipecat Tidak dengan Hormat
- Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik
- Kapolri Akui, Kasus Sambo dan Kanjuruhan Pukulan Telak Bagi Institusi
Baca Juga
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan Kompol, jabatan Kapolsek," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 14 Oktober 2022.
Penyidikan terus dikembangkan hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang tak lain bekas Kapolres Bukit Tinggi.
"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Listyo.
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga bekas Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru.
- Perjuangan TNI-Polri di Aceh Arungi Sungai Kawal Logistik Pemilu 2024
- 233 Perwira Polri Dinaikkan Pangkat
- Polri Gandeng UNHCR Urus Pengungsi Rohingnya di Aceh