Kuasa Hukum akan Minta Berkas Penyelidikan Kematian Tahanan BNN ke Polda Aceh 

Ilustrasi berkas penyelidikan. Foto: net.
Ilustrasi berkas penyelidikan. Foto: net.

Keluarga DY (39), tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh masih terus mencari keadilan atas kematian anak mereka. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk memberikan berkas dan alat bukti penyelidikan kematian kliennya yang dihentikan oleh Polda Aceh pada beberapa waktu lalu. 


"Sebelumnya kita akan meminta berkas atau alat bukti yang pernah diperiksa penyidik di dalam penyelidikan dan kita akan pelajari dulu sehingga kita bisa menentukan upaya hukum apa yang akan dilakukan," kata Qodrat, Kuasa hukum keluarga DY kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 10 Maret 2023.

Qodrat mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan permintaan berkas dan alat bukti tersebut pada pekan ini. Tidak hanya itu, mereka juga akan menempuh saluran hukum yang tersedia, termasuk melalui pengadilan. 

"Makanya kita pelajari dulu berkasnya, di situ bisa ketahui cela hukumnya. Karena jika kita tentukan sekarang, terlalu prematur rencananya," ujar Qodrat.

Lebih lanjut Qodrat mengatakan bahwa jika Polda tidak memberikan berkas serta alat bukti yang diminta, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sebagai sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA).

Qodrat juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Rabu, 8 Maret 2023. 

"Dikatakan bahwa penyelidikan sudah ditutup berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan, surat perintah tidak dikirim ke kita," ujar Qodrat.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, DY. Sebelumnya kasus ini dilaporkan keluarga almarhum DY ke pihak kepolisian. 

"Penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2023.

Ade Harianto menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Sehingga, sambung Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY. 

"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," kata Ade. 

Ade juga mengimbau, semua pihak dapat menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena menurutnya, apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini, tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas.