Kuasa Hukum Dek Gam Minta Polisi Tahan Zulfikar SBY

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Zulkifli, dan Pujiaman dari Kantor Hukum ARZ menggelar konferensi pers di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Foto: Dok RMOLAceh.
Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Zulkifli, dan Pujiaman dari Kantor Hukum ARZ menggelar konferensi pers di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Foto: Dok RMOLAceh.

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli, meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh segera menahan terhadap Zulfikar SBY sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong.


"Kami minta polisi sesegera mungkin terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Zulfikli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 9 Mei 2023. 

Ada beberapa hal, kata Zulkifli, yang menjadi pertimbangan Zulfikar SBY untuk ditahan selain sebagai tersangka kasus tersebut. Dikhawatirkan Zulfikar akan mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain.

"Karena begini terhadap penipuan dan penggelapan cek kosong kalau tidak dilakukan maka penahanan akan berpotensi besar mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong. Pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu. 

"Sudah kita periksa hari Jumat tanggal 5 Mei 2023, dari pukul 10.00 WIB, pas salat Jumat istirahat, kemudian dilanjutkan sampai pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Fadhillah, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberi sejumlah pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga menyampaikan semua hasil dari keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut.

"Yang pasti dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh (Zulfikar)," ujar Fadhillah .

Walaupun sudah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, namun Zulfikar SBY tidak ditahan. Sebab menurut Fadhillah, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan. 

"Tersangka masih mengikuti produser yang baik, jadi kita belum melakukan penahanan," ungkap Fadhillah.

Setelah melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang mempersiapkan pemberkasan. Hal tersebut dilakukan sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.