Kuasa Hukum E Bantah Kliennya jadi Tersangka, Begini Tanggapan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Merza/RMOLAceh.

Yusi Muharnina, Kuasa Hukum E membantah kliennya bukan tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Namun Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan setiap pengacara tentu akan membela kliennya.


Fadhillah mengatakan, secara publikasi status tersangka memang belum bisa dinyatakan kepada E. Hal tersebut dikarenakan belum dilakukan pemeriksaan tersangka dan gelar perkara. 

"Kan saya sudah bilang dia memang akan jadi tersangka, cuman kan kita akan tetapkan, kita akan periksa tersangka dulu, memang dia akan jadi pelaku, jadi tersangka," kata Fadhlillah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis 16 Maret 2023.

Menurut Fadhillah, rencananya dalam pekan ini atau pekan depan, pihaknya akan melakukan gelar perkara. "Kalau kita prosedur, kemarin kita sudah periksa sebagai saksi, nanti akan kita naikan statusnya sebagai tersangka. Gelar perkaranya belum, dalam minggu inilah atau minggu depan," ujar Fadhilah.

Sebelumnya diberitakan, Yusi Muharnina yang merupakan Kuasa Hukum wanita berinisial E mengatakan hingga saat ini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK), Husaini.

"Terkait masalah klien saya yang ditetapkan tersangka, udah saya konfirmasi ke kanitnya juga dan penyidiknya juga tidak ada penetapan tersangka untuk klien saya," kata Yusi Muharnina kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Yusi mengatakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka banyak proses yang harus menjalani. Seperti pemeriksaan saksi ahli dan dilakukan gelar perkara.

"Karena ga bisa ditetapkan tersangka seperti itu, karena dia harus ada saksi ahli, digelar perkara lagi, karena ini kasus pencemaran nama baik, bukan kasus pidana penganiayaan atau Pidum lainnya, jadi harus ada saksi dan digelar perkara dan masih lama proses penetapan tersangka," kata Yusi.

Menurut Yusi, penyidik hanya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun hingga saat ini kliennya belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

"Klien saya belum di-BAP cuman berita acara klarifikasi. Itu pun sudah lama sudah dua bulan yang lalu," katanya.