Kuasa Hukum Gubernur Klarifikasi Terkait Keterangan Palsu pada Sengketa Seleksi Sekda Aceh Tamiang

Kuasa hukum Gubernur Aceh, Jully Fuady. Foto: Istimewa
Kuasa hukum Gubernur Aceh, Jully Fuady. Foto: Istimewa

Kuasa hukum Gubernur Aceh, Jully Fuady, menilai kuasa hukum para penggugat belum memahami bahwa persidangan masih berlangsung dan sedang dalam tahap pembuktian. Sebagaimana aturan dan etika persidangan, penilaian dan pertimbangan adalah kewenangan majelis hakim.


Hal tersebut dikatakan Jully menyikapi tuduhan kuasa hukum para penggugat, Bambang Antariksa, terkait dengan keterangan saksi, Basri MA di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis lalu.

“Menjadi tidak baik jika salah satu pihak yang sedang bersengketa di pengadilan secara sepihak menyimpulkan kebenaran versinya dan menyampaikan ke publik,” kata Jully, dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.

Menurut dia, pembenaran yang disimpulkan sepihak dan disampaikan ke publik tidak akan mampu mengintervensi majelis hakim. Hal itu tidak sesuai dengan kode etik advokat.

Sebaiknya, kata Jully, kuasa hukum harus fokus ke persidangan dan persiapkan bukti sebaik mungkin dengan tetap menjaga kaidah persidangan serta mengembangkan hubungan baik sesama advokat dan pihak lainnya.

Di samping itu, Jully mengatakan tuduhan kuasa hukum para penggugat terhadap salah satu saksi yang menyampaikan keterangan palsu saat memberikan keterangan di Pengadilan, bahwa ada hal yang belum dimengerti oleh kuasa hukum penggugat tentang penerapan pasal 242 (2) KUHP dan Pasal 174 KUHAP tersebut, sebagai sebuah delik formil, Majelis Hakim memegang peran penting dalam menyikapi fakta ini.

“Maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sanksi pidana apabila ia tetap memberikan keterangan palsu,” ujar dia.

Menurut Jully, hakim sebagai otoritas tertinggi dalam persidangan berhak menilai keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti, termasuk ketidakjujuran saksi tersebut. Jika saksi berbohong, maka ketua majelis dapat menangguhkan persidangan untuk bermusyawarah dengan hakim anggota lainnya untuk mencapai kesepakatan.

“Nah pada persidangan tersebut tidak terjadi hal tersebut,” sebut Jully.

Jully Fuady mengatakan pertimbangan kuasa hukum penggugat untuk melaporkan hal tersebut ke otoritas pidana juga sebaiknya dilupakan. Karena proses persidangan masih berlanjut dan masih ada majelis hakim yang memimpin persidangan.

Kabag Hukum Sekda Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, sebagai kuasa hukum tergugat ii intervensi mengatakan terkait dengan pernyataan kuasa hukum penggugat (Bambang Antariksa) melalui beberapa media online perlu kiranya disampaikan bahwa, persidangan perkara Nomor : 25 / G/ 2021 / PTUN.BNA sedang memasuki tahapan pembuktian. Yaitu pemeriksaan saksi fakta tergugat dan tergugat II intervensi.

“Perlu kiranya kami jelaskan bahwa ada perbedaan yang menyatakan unsur sengaja dengan tidak menganulir sepenuhnya ketentuan dalam PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,” kata Dahlia.

Dalam hal itu, kata dia, sebenarnya sudah dijelaskan dalam persidangan dan pembuktian bahwa PP Nomor 58 Tahun 2009 benar perintah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Akan tetapi ruhnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dimana sudah dicabut dan telah diundangkan dengan Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana sebagai aturan pelaksananya adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 yang seharusnya PP Nomor 58 Tahun 2009 sudah dirubah. Hal ini juga telah dibenarkan oleh ahli dari Penggugat, menurut beliau seharusnya PP Nomor 58 Tahun 2009 sudah di Upgrade. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

“Kami menghormati persidangan untuk itu kami menunggu putusan majelis hakim nantinya. Terkait dengan pernyataan saksi fakta atas nama Basri, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pernyataan saudara saksi itu bersambung dengan penjelasan yang panjang, sehingga tidaklah pantas jika kalimatnya dipenggal guna menggiring opini saudara di media,” ujar dia.