Kuasa Hukum Minta Berkas Penyelidikan Kematian Tahanan BNN ke Polda Aceh

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Muhammad Qodrat, kuasa hukum keluarga DY, meminta Kepolisian Daerah (Polda) menyerahkan berkas penyelidikan kematian tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Berkas itu diminta lewat surat yang dikirim lewat Kantor Pos, 13 Maret lalu.


"Karena kalau kita antar langsung nanti ada perdebatan,” kata Qodrat kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin 20 Maret 2023.

Saat ini, kata Qodrat, keluarga masih menunggu permintaan itu diserahkan. Seharusnya, berkas itu sudah diberikan karena dikirim seminggu yang lalu.

Jika dalam waktu dekat pihak penyidik tidak merespon, kata dia, keluarga mengajukan ke Komisi Informasi Aceh (KIA) perihal penyelesaian sengketa informasi. 

Qodrat menjelaskan, permintaan berkas penyilidikan itu karena dinilai tak transparan dalam menghentikan kasus tersebut. "Makanya kita uji, kalau ini tidak diterima, omong kosong yang dibilang Direskrimum," ujar Qodrat. 

Sebelumnya diberitakan, Keluarga DY (39), tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh masih terus mencari keadilan atas kematian anak mereka. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk memberikan berkas dan alat bukti penyelidikan kematian kliennya yang dihentikan oleh Polda Aceh pada beberapa waktu lalu. 

"Sebelumnya kita akan meminta berkas atau alat bukti yang pernah diperiksa penyidik di dalam penyelidikan dan kita akan pelajari dulu sehingga kita bisa menentukan upaya hukum apa yang akan dilakukan," kata Qodrat, Kuasa hukum keluarga DY kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 10 Maret 2023.

Qodrat mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan permintaan berkas dan alat bukti tersebut pada pekan ini. Tidak hanya itu, mereka juga akan menempuh saluran hukum yang tersedia, termasuk melalui pengadilan. 

"Makanya kita pelajari dulu berkasnya, di situ bisa ketahui cela hukumnya. Karena jika kita tentukan sekarang, terlalu prematur rencananya," ujar Qodrat. 

Lebih lanjut Qodrat mengatakan bahwa jika Polda tidak memberikan berkas serta alat bukti yang diminta, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sebagai sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA).

Qodrat juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Rabu, 8 Maret 2023.  

"Dikatakan bahwa penyelidikan sudah ditutup berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan, surat perintah tidak dikirim ke kita," ujar Qodrat.