Kuasa Hukum: Pimpinan DPR Aceh Belum Bisa PAW Tiyong dan Reza Falevi

M Rizal Falevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
M Rizal Falevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Imran Mahfudi, mengatakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh belum bisa menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.


“Karena saat ini terkait keabsahan pengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan,” kata Imran, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.

Imran menjelaskan, perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN. Di mana, kata dia, sebelumnya dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.

“Yang pada pokoknya telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA tertanggal 27 Desember 2021,” sebut dia. 

Untuk itu, kata Imran, pimpinan DPR Aceh jangan menindaklanjuti dulu proses PAW Tiyong dan Falevi. Sehingga tidak bermasalah dikemudian hari. 

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf menyerahkan surat balasan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani. Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri.

"Kami hari ini menyerahkan dokumen PAW terhadap Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani dan itu semuanya sudah sejak tahun lalu (diajukan) belum diproses," kata Irwandi Yusuf kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan surat PAW di DPR Aceh, Selasa, 21 Februari 2023.

Menurut Irwandi, penyerahan surat tersebut berkaitan dengan sudah ada hasil inkrahnya dari gugatan di Mahkamah Agung (MA). Dirinya meminta pimpinan DPR Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA sebagai perganti nantinya di DPR Aceh.

"Kita berharap juga proses PAW ini dilakukan secepatnya oleh pimpinan DPR Aceh," ujar Irwandi didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Miswar Fuady dan sejumlah penggurus PNA lainnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, mengatakan DPR Aceh akan melakukan proses terkait PAW dari Partai PNA. Proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan tata tertib.

"Sejatinya lembaga tetap akan memproses setiap surat yang masuk,” kata Pon Yaya.

Pon Yaya mengatakan, PAW Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani masih dalam proses hukum. Sehingga, tidak dapat langsung diteruskan ke proses lembaga. Karena harus ditunggu secara jelas. 

"Maka dengan sendirinya proses di lembaga jadi tertahan," ujar Pon Yaya.

Menurut Pon Yaya, jika nanti sudah ada keputusan yang inkrah, maka DPR Aceh akan meneruskan kembali. Karena ada hal lain juga yang dikerjakan oleh DPR Aceh.

Pon Yaya juga memastikan, pihaknya tidak dapat menganulir surat-surat dari partai politik dan akan mengambil tindakan terhadap semua masukan surat. Namun jika disepakati akan dibawa ke Badan musyarawah (Banmus) DPR Aceh.

"Disana lah nanti akan kita ambil keputusan,” ujar Pon Yaya.