Kuasa Hukum Toke AW Sebut Kliennya Bukan Aktor Utama  

Tersangka penembakan saat berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Tersangka penembakan saat berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penembakan dua warga Indrapuri, yang melibatkan Toke AW oleh penyidik polisi Polda Aceh, kemarin.  


Kuasa hukum Toke AW, Fadjri, menyebutkan kliennya ini bukan merupakan aktor intelektual atau utama sebagaimana dituding. Tentunya, kata dia, pihaknya akan membela kliennya pada kepentingan hukumnya.

“Nah, itu semua nanti akan kita sampaikan di Pengadilan,” kata Fadjri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 15 September 2022. “Kalau kemarin tahanan kepolisian, sekarang sudah menjadi tahanan Jaksa untuk pra-penuntutan di pengadilan.”

Fadjri mengatakan proses tahap dua ini adalah proses normal. Di mana mulai sekarang kliennya sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar.

Sementara proses persidangan, menurut Fadjri, kalau dilihat dari proses hukum karena locus atau tempat kejadian di Aceh Besar. Maka, kada dia, tentu akan di lakukan di kabupaten setempat.

“Jadi secara prinsip itu kemungkinan besar tetap di Aceh Besar,” kata Fadjri. “Kecuali ada gangguan keamanan dan ketertiban lainnya itu baru biasa dipindahkan.”

Namun itu, Fadjri berharap persidangan tersebut bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Aceh Besar. Dia  juga menyampaikan kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini, Fadjri menyebutkan, kliennya ditahan kemudian dilimpahkan, lalu mengikuti semua prosesnya.

Oleh karenanya, Fadjri menegaskan pihaknya tetap ada pembelaan terhadap komitmen awal. Yang berdasarkan keterangan kliennya bukan merupakan intelektual dan tidak terlibat dalam perkara ini.

“Namun klien kita diarahkan dan diseret kedalam perkara ini,” ujar dia.

Sementara terkait senjata api (senpi) yang belum ditemukan. Dari keterangan penyidik Polda Aceh, sebut Fadjri, itu masih dalam pencarian. “Masuk dalam daftar pencarian alat bukti. Kita memang belum melihat dan belum ada sampai sekarang,” kata Fadjri.

Sebelumnya, proses hukum kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, telah rampung atau P21. Sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis, 15 September 2022.

Ditreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap dua dari proses hukum sebelum persidangan.

Tersangka yang diserahkan dalam tahap dua tersebut ada tujuh orang. Yaitu AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang kita serahkan ke JPU hari ini," kata Ade.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu balok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung, dua plastik hitam ukuran besar, satu tas merek Carboni, empat bungkus biskuit, satu bungkus rokok, satu lakban, satu buku tulis, empat kain kasa, satu handaplas, satu betadin, satu botol sampo, satu pulpen, dan prin out rekening koran BSI atas nama RW.

Kemudian, kata Ade, diserahkan juga barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, satu STNK sepeda motor, satu rekaman dalam bentuk VCD, dan 14 lembar print out rekening bank atas nama AW.

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Setelah rekonstruksi, kasus tersebut masuk tahap dua.