Kurun Waktu Setahun, Polda Aceh Ungkap Delapan Kasus Korupsi

Konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu setahun atau sepanjang tahun 2022. Total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 1.3 miliar.


Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, mengatakan dari total delapan kasus tindak pidana korupsi tersebut, empat diantaranya masih dalam proses sidik. Sementara 29 orang sudah ditetapkan tersangka.

“Tersangka berasal dari berbagai instansi,” kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers akhir tahun, di Mapolda Aceh, Rabu, 28 Desember 2022.

Ahmad Haydar menyebutkan, total tindak kriminal khusus mencapai 160 kasus. 91 diantaranya sudah diselesaikan.

"Bidang ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata dia. “Sebelumnya jumlah kasus hanya 107, diselesaikan 83 kasus.” 

Meskipun jumlahnya meningkat, kata dia, persentase penyelesaian meningkat. Persentase penyelesaian mencapai 61,6 persen. 

“Sisanya 38,4 persen masih dalam tahap sidik," kata dia.

Dia menjelaskan, dari berbagai macam kasus tindak kriminal khusus ini, yakni kasus korupsi, fiskal moneter, indagsi hingga siber.

“Di mana kasus siber mencapai 97 kasus. Sudah diselesaikan sebanyak 56 kasus,” sebut dia.

Dia mengatakan, kasus tindak kriminal umum paling menonjol dipublik. Seperti, kasus penembakan, pembunuhan, pembakaran bendera merah putih, sampai kepemilikan senjata api.

"Total ada 6.872 kasus tindak kriminal umu. Yang sudah diselesaikan sebanyak 4.756 atau setara 71 persen,” sebut dia. 

Dia mengatakan, kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun tahun lalu, hanya 5.777 kasus. Sementara itu, untuk kasus siber pungli, kata Haydar, sebanyak 26 kasus dan diamankan sebanyak 28 tersangka. Dari kasus tersebut Polda Aceh berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta. 

"26 kasus itu dalam proses sidik," kata dia.